Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
14 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
11 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
8 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
11 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Desak Menkes dan Menpan RB segera Angkat 4.220 Tenaga Kesehatan jadi PNS

DPR Desak Menkes dan Menpan RB segera Angkat 4.220 Tenaga Kesehatan jadi PNS
Anggota Komisi IX DPR, Imam Suroso. (GoNews.co/Muslikhin)
Jum'at, 06 Oktober 2017 17:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sebanyak 4.220 tenaga kesehatan diseluruh Indonesia yang terdiri dari Dokter, Bidan dan Perawat dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga saat ini masih berjuang mendapatkan hak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Susahnya untuk mendapat status PNS, rata-rata tenaga kesehatan itu terkendala umur yang sudah melewati batas calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 35 tahun. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Imam Surorso meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur untuk merealisasikan 4220 tenaga kesehatan PTT menjadi PNS.

"Tenaga medis ini harus kita berdayakan, karena hanya mereka yang mampu meminimalisir kematian Anak, Ibu, para masyarakat di desa dan di pelosok. Jadi kita meminta kepada MenPAN-RB dan Menkes, lebih baik segera dilantik mereka sebagai PNS," ucap Imam setelah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Kesehatan, KemenPAN-RB, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dokter Umum PTT, Bidan PTT dan Perawat, di Fraksi ruangan rapat Fraksi PDIP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Komisi IX DPR sendiri, kata politisi PDIP ini, telah menyepakati persoalan anggaran untuk para tenagaa kesehatan yang belum menjadi PNS itu. "Usernya itu kita (Komisi IX). Soal anggaran juga sudah kita sepakati. Sekali lagi, segeralah dilantik 4220 tenaga kesehatan itu menjadi PNS," tegas Imam.

Meski, Imam mengakui kalau gaji seorang tenaga kesehatan PTT lebih besar dari PNS. Akan tetapi, kata Imam, mental mereka terganggu oleh juniornya yang sudah menjad PNS terlebih dahulu.

"Demi kelancaran semua. Kalau tidak dijadikan PNS, mereka selalu di sepelekan dari junior atau selintingnanya. Karena, hal itu persoalan mental. Kalau mental mereka drop, mengobati para pasien bisa dipastikan tidak maksimum," ucap Imam.

Lebih lanjut kata Imam, soal terkendala umur untuk menjadi PNS bukan suatu halangan. Imam mengungkapkan, karena ada klausul (penjelasan penting) yang dapat dijadikannya mereka sebagai PNS.

"Kendalanya, mungkin umur mereka yang lebih dari 35 tahun. Akan tetapi, ada klausul seperti selagi masih dibutuhkan dan jabatan itu penting bisa di kondisikan. Dan kami (Komisi IX)  akan lakukan trobosan. Karena ini penting dan tidak ada masalah," tandas Imam. ***

wwwwww