Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
14 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
6 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  Cendekia
Opini

Tiga Butir Kakao dan 'Papa' Novanto

Tiga Butir Kakao dan Papa Novanto
Ilustrasi Bu Minah dan Setya Novanto. (istimewa).
Minggu, 01 Oktober 2017 19:53 WIB
Penulis: Yo Sugianto
SIANG itu, delapan tahun lalu, tepatnya 29 November 2011, di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto seorang hakim dengan terbata-bata membacakan keputusannya : menghukum Minah 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Ketua Majelis Hakim, Muslich Bambang Luqmono terlihat menangis saat membacakan vonis itu.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Minah, perempuan berusia 55 tahun (saat itu) harus berurusan dengan hukum hanya karena mengambil 3 butir kakao, dan sudah mengembalikannya ke mandor perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Namun PT RSA tetap melaporkannya ke kepolisian, dan palu hakim pun diketokkan karena secara hukum unsur pidananya terpenuhi.

"Dia petani yang tak akan kaya hanya dengan tiga kakao,"kata Muslich dengan suara terbata-bata. "Seharusnya diselesaikan di tingkat RT."

Harga tiga butir kakao itu hanya Rp 2.000,- karena bijinya masih di dalam buah.

Siang itu, tepatnya 29 September 2017, di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hasilnya, Novanto lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Novanto bukan orang sembarangan di republik ini. Ia Ketua DPR, lembaga yang mewakili rakyat yang berarti diisi dengan orang-orang terhormat. Ia juga Ketua Umum Golkar, partai politik berlambang beringin yang di era Orde Baru selalu menjadi pemenang Pemilu.

Novanto terseret dalam dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bisa membuatnya menyandang status tersangka. Proyek itu diadakan pada kurun waktu 2011-2012, saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP tersebut. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Bebasnya Novanto dari status tersangka proyek e-KTP itu makin menguatkan predikatnya sebagai sosok yang tak tersentuh (The Untouchable) oleh hukum, setelah beberapa kasus menyeret namanya. Sejak tahun 2001 namanya sudah muncul dan dikaitkan dengan perkara hak tagih piutang Bank Bali, yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

Nama Novanto juga disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60.000 ton. Novanto hanya pernah diperiksa sekali oleh Kejaksaan Agung, yakni pada 27 Juli 2006.

Kasus lainnya yang di luar hukum juga menyeret Novanto, yakni persoalan etika karena ia diduga, lalu dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Menjelang MKD akan menjatuhkan vonis, Novanto mundur sebagai Ketua DPR dan MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini. Kasus itu mencuat dengan sebutan “Papa Minta Saham”.

Novanto memang tetap tak tersentuh, The Untouchable, seperti judul sebuah film gangster Amerika buatan tahun 1987 yang dibintangi oleh Kevin Costner, Robert De Niro dan Sean Connery. Film ini meraih penghargaan untuk kategori Aktor Pendukung Terbaik bagi Sean Connery, yang juga dikenal sebagai pemeran pertama film agen rahasia yang legendaris, James Bond.

Saya jadi teringat perkataan Amanah (70 tahun pada 2009), kakak Minah, ketika ditanya wartawan tentang kasus yang menimpa adiknya, Minah. "Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan," katanya membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya.

Kasus Minah memang sudah lama berlalu, tenggelam dalam kasus-kasus lainnya, termasuk keputusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Novanto. Namun setidaknya pada lima tahun silam anggota DPR masih mengingat, ketika DPR melakukan tes kelayakan terhadap calon Hakim Agung 2012. Saat itu Muslich Bambang Luqmono yang jadi salah satu calon ditanya oleh anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding tentang kasus Minah. Ia akhirnya tidak lolos dari seleksi itu.

Muslich menjawab, sebelum menjatuhkan putusan,ia menemui nenek Minah. Ia mengagumi sosok nenek Minah. Meski sudah tua renta, namun amatlah berhati-hati dalam hukum. Dalam pertemuan tersebut, Nenek Minah mengakui dirinya sebagai pencuri tiga buah kakao. Oleh karena itu, nenek Minah meminta Muslich untuk menghukumnya.

"Saya dihukum saja supaya terbebas dari peradilan hukum akhirat," ujar Muslich yang tutup usia 9 Oktober 2016, menirukan Minah.

Entah apa komentar Muslich, sang hakim yang dikenal santun dan sering membantu orang tidak mampu itu jika ia masih hidup terhadap kasus Novanto ini. Jika perkara mengambil tiga butir kakao seharga Rp 2.000,- disebutnya “melukai banyak orang,”, bagaimana ia memberi istilah untuk bebasnya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Juli 2017 lalu?.

Mungkin semua istilah yang dibutuhkan untuk menamai kasus Novanto hanya bisa ditanya pada rumput yang bergoyang, meminjam satu baris lirik lagu “Berita Kepada Kawan” Ebiet G.Ade. Yo Sugianto, merupakan jurnalis senior sekaligus penulis dan penyair. Tulisan ini juga sudah dimuat Yo Sugianto di Seword.com

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Kabar Bertuah, GoNews Group
wwwwww