Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
24 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
2
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
9 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
3
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
12 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
9 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
6
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
6 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Home  /  Berita  /  Hukum

PBNU Tolak Kebijakan Full Day School

PBNU Tolak Kebijakan Full Day School
Rizwan Haji Ali [politikita.com]
Sabtu, 17 Juni 2017 11:46 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan pihaknya menolak keras kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sekolah delapan jam selama lima hari. PBNU menyebutnya sebagai Full Day School (FDS).

"PBNU menolak keras full day school," ujar Sa'id saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017) lalu.

Di daerah, penolakan juga disampaikan Ketua Pengurus Cabang NU Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali. Ia menilai, full day school akan berdampak terhadap keberadaan madrasah dan balai pengajian yang selama ini menjadi tempat anak-anak untuk belajar agama dan Alquran.

“Pendidikan keagamaan ini diselenggarakan secara sukarela oleh masyarakat untuk memastikan anak-anak dan remaja memperoleh pendidikan fardhu'ain. Apabila program 5 hari sekolah diberlakukan, besar kemungkinan pendidikan fardhu'ain yang wajib diberikan kepada setiap anak dan remaja muslim akan terbengkalai,” katanya kepada GoAceh, Sabtu (17/6/2017).

Pendidikan agama di sekolah, sebutnya, tidak akan mampu mencapai target pengetahuan fardhu'ain, karena sekolah memiliki keterbatasan pengajar yang menguasai fardhu'ain.

“Oleh sebab itu, selama belum ada jaminan full day school tersebut dapat menjamin terpenuhi pendidikan fardhu'ain kepada anak dan remaja Islam, sebaiknya program tersebut ditinjau ulang sambil pemerintah dan sekolah menata kesiapannya,” kata Rizwan yang juga dosen pada FISIP Universitas Malikussaleh.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Hukum
wwwwww