Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
4 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah
Nasional

Imigrasi Lakukan Pencekalan Setelah Penghina Gubernur NTB Kabur ke Luar Negeri

Imigrasi Lakukan Pencekalan Setelah Penghina Gubernur NTB Kabur ke Luar Negeri
Unjuk rasa warga NTB terkait penghinaan Steven Hadisudiryo Sulistyo terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi di Polda NTB, Senin (17/4). (republika.co.id)
Rabu, 26 April 2017 19:55 WIB
MATARAM - Steven Hadisudiryo Sulistyo, mahasiswa asal Indonesia, yang menghina Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi ternyata sudah kabur ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar. Irwan mengatakan, informasi itu berdasarkan laporan dari Polda Metro Jaya,

''Steven sendiri, informasi yang saya yang dapatkan Polda Metro Jaya, sudah ke luar negeri, berdasarkan data dari Imigrasi pada 17 April pukul 06.37 WIB,'' kata Irwan di Mapolda NTB, Rabu (26/4).

Irwan menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat, Steven pergi ke luar negeri menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura.

''Perjalanan yang ditumpangi ke Singapura, tapi persisnya ke mana, kami belum tahu,'' kata  Irwan.

Irwan menambahkan, pencegahan yang dilakukan imigrasi pada 18 April sudah terlambat, karena Steven sudah ke luar negeri pada 17 April.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait insiden penghinaan ini.Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyidikan dan mengumpulkan fakta, termasuk meminta keterangan dari Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dan istri.

Irwan menjelaskan, meski kejadian berada di luar Indonesia, jika ada kejadian perbuatan pidana yang dilakukan sesama WNI bisa diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau sesuai KUHP Pasal 5.

''Polda NTB hanya sebatas menerima aduan dari rekan-rekan di NTB. Pemeriksaan awal ke pelapor kita limpahkan ke Bareskrim Polri,'' kata Irwan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kabar Bertuah, GoNews Group
wwwwww