Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
22 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
9 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
9 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lurah Terbitkan 'Dokumen Palsu' untuk Pemilih, Tim Anies-Sandi Akan Melapor ke Bawaslu dan Polisi

Lurah Terbitkan Dokumen Palsu untuk Pemilih, Tim Anies-Sandi Akan Melapor ke Bawaslu dan Polisi
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
Senin, 27 Februari 2017 09:05 WIB
JAKARTA - Tindakan lurah dan sekretaris lurah di DKI Jakarta menerbitkan surat keterangan (suket) untuk warga sebagai syarat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, bakal bergulir ke ranah hukum.

Sebab, Tim Pemenangan Anies-Sandi akan melaporkan penggunaan suket tersebut kepada Bawaslu dan kepolisian.

M Taufik, selaku Wakil Tim Pemenangan Anies Sandi M Taufik mengatakan, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. ''Tapi di lapangan kan berbeda, kita temukan suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah,'' jelas Taufik.

Dikeluarkannya suket oleh lembaga selain Disdukcapil jelas merupakan pelanggaran Pilkada yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Lebih lanjut Taufik bahkan menilai hal itu sudah termasuk ke dalam pidana, yakni pemalsuan dokumen dan identitas.

''Ini termasuk pemalsuan dokumen dan identitas pasal 263 dan 264 lho, bisa masuk pidana,'' ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Taufik bersama Tim Advokasi Anies-Sandi akan melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya terkait pemalsuan ini, berbarengan dengan laporan kepada peninjauan laporan di Bawaslu.

''Di Bawaslu, Senin laporan kita akan ditelusuri dan pada Senin juga kami akan buat laporan ke kepolisian. Dua jalur ini berjalan bersamaan," terangnya.

Taufik menambahkan, ke depan pihak kelurahan agar diberikan edukasi terkait legalitas untuk mengeluarkan suket. Jangan sampai mereka yang tidak tahu malah melanggar.

Sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket ini karena hanya tinggal memanggil pihak yang terkait dari suket yang tidak resmi tersebut. ''Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima," tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Parlemen
wwwwww