Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
22 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
21 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
12 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi berbeda, Senin 27 Februari 2017.
Senin, 27 Februari 2017 23:45 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi kembali menangkap menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Februari 2017.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz mengatakan pada GoSumbar, penangkapan pertama terjadi pada pukul 14.30 WIB terhadap tersangka berinisial R (38) warga jalan Sutan Syahrir, Tarok di depan IGD Yarsi Bukittinggi."Kami telah sering mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi Narkoba di depan Yarsi ini. Bersama tersangka R kami mengamankan satu paket kecil Shabu-shabu di saku celananya,"terang Efriandi Aziz.

Setelah itu, kami melakukan pengembangan dari R, akhirnya tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapati informasi akan ada transaksi Narkoba Shabu-shabu lagi di Jorong Surau Langga, Nagari Pasia, Agam sekitar pukul 18.00 WIB.

Tanpa disadari tersangka, kami telah melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tersangka bernisial E (36) yang beralamat di Kanagarian Ladang Laweh, Banuhampu, Agam yang datang bersama sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning akhirnya berhasil kami ringkus.

Bersama tersangka, kami juga menemukan barang bukti (bb) 4 paket kecil Shabu- shabu seharga Rp200 ribu yang disembunyikan di dalam Handphone tersangka. Selain itu, di dalam jok honda yang bersangkutan kami juga menemukan timbangan digital, ungkap Kasat Narkoba.

Menurut pengakuan tersangka E, dia diantarkan Shabu-shabu oleh seseorang dari Padang menggunakan mobil Avanza berwarna Silver, tapi kami masih mendalami keterangan tersangka, ungkapnya.

Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwww