Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
6 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
13 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bersedia Menjadi Ahli dalam Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Yusril

Bersedia Menjadi Ahli dalam Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (GoNews.co/Adista)
Sabtu, 25 Februari 2017 12:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan dirinya siap menjadi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Jadi, saya diminta sebagai ahli bagi tersangka Habib Rizieq," kata Yusril saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) malam.

Dia menuturkan, latar belakang pendidikannya yang bergelut di kajian hukum Ketatanegaraan membuatnya merasa perlu untuk memberikan pemahamannya dalam kasus menimpa habib Rizieq.

"Karena ilmu saya juga tentang rumusan Dasar Negara, baik tentang Pancasila Juni 1945, pancasila Agustus 1945, maupun konstituante sampai sekarang," jelasnya.

Selain itu, dia pun ingin menjelaskan tesis Habib Rizieq tentang Pancasila yang saat ini menimbukan polemik di masyarakat. Menurutnya, seseorang yang mempertahankan pendapatnya dalam suatu karya ilmiah tidak bisa dipidanakan.

"Kalau ada yang keberatan dengan tesis seseorang, ya harusnya tulis tesis lagi dong untuk patahkan dalilnya, bukan terus mau dipidanakan," tegasnya.

Terlebih, lanjut Yusril, tesis tersebut dibuat dan dipertahankan di Malaysia dengan menggunakan bahasa Melayu sehingga 'locus delicti' atau tempat kejadiannya, bukan terjadi di Indonesia.

"Jadi saya akan berikan keterangan dan mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi, kalau memang tidak cukup bukti kasusnya bisa dihentikan, saya sering ngomong sama dia (rizieq) menurut saya sih lurus-lurus aja," Bebernya.

Saat ditanya kapan akan menjadi ahli, Yusril belum tahu jadwalnya.

"Sekali lagi, saya akan meluruskan, bahwa saya akan menjadi Ahli saja, karena saksi itu ada tiga macam yakni saksi ahli, saksi fakta dan saksi A Dengan Charge atau saksi yang meringankan terdakwa, jadi, saya diminta sebagai ahli yang menguntungkan" tuturnya. ***

wwwwww