Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
8 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sebelum Suparman, Hakim Rinaldi Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi di Riau, Termasuk Azmun Jaafar

Sebelum Suparman, Hakim Rinaldi Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi di Riau, Termasuk Azmun Jaafar
Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk ke dalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016 lalu. (tempo.co)
Jum'at, 24 Februari 2017 18:05 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, Kamis, 23 Februari 2017. Suparman merupakan terdakwa kasus korupsi pembahasan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Suparman yang saat itu menjadi anggota DPRD periode 2009-2014, terbukti menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Jika Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari tempo.co, sebelum kasus ini, hakim Rinaldi tercatat pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak pada 8 Februari 2017.

Saat itu, Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Selain itu, hakim Rinaldi juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

Saat ini, Komisi Yudisial tengah memperlajari laporan putusan bebas Suparman tersebut. Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan pihaknya lebih dulu akan mempelajari laporan itu sebelum memutuskan tahap selanjutnya, seperti pemeriksaan.

Farid menambahkan, sesuai standard operating procedure atau SOP yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji.

''Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor,'' kata Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Saat ditanya mengenai putusan hakim Rinaldi, Farid menolak berkomentar. ''Berbicara soal putusan hakim, adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," ungkap Farid.

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia, Kabar Bertuah, GoNews Group
wwwwww