Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
4
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
5
Ringankan Beban Wali Murid, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp13 Miliar Lanjutkan Program Seragam Gratis
Balai Kota
6 jam yang lalu
Ringankan Beban Wali Murid, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp13 Miliar Lanjutkan Program Seragam Gratis
6
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk, Terdakwa Jadi Bulan-bulanan Massa di Ruang Sidang

Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk, Terdakwa Jadi Bulan-bulanan Massa di Ruang Sidang
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Bastari (51) berakhir ricuh, Kamis (23/2/2017). Keluarga korban mengamuk dan memukuli terdakwa. (foto: sindonews.com)
Kamis, 23 Februari 2017 23:56 WIB

LUBUKLINGGAU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Bastari alias Tari (51), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berakhir ricuh, Kamis (23/2/2017).

Pasalnya, saat dimintai keterangannya, terdakwa membantah hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik polisi.

Bahkan, terdakwa mengaku saat kejadian tidak berada di tempat perkara, melainkan sedang berada di rumah istri keduanya yang di Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Mendengar keterangan terdakwa, keluarga korban marah. Mereka sangat yakin terdakwa terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Usai sidang keluarga korban langsung mengejar dan memukul terdakwa. Mereka juga membanting kursi di ruang sidang pengadilan.

Aparat kepolisian yang mengawal persidangan tersebut langsung melakukan blokade dan menjauhkan terdakwa dari amukan keluarga korban.

Namun, karena kalah jumlah, polisi tak mampu menghalangi massa yang kian beringas. Tak ayal Bastari menjadi bulan-bulanan masa, dan terpojok di ruang sidang sebelah kiri dan pasrah menerima pukulan telak dari para keluarga korban.

Pihak keluarga juga mengeluarkan kata-kata pengecaman terhadap terdakwa, yang tetap berkilah atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

Untuk diketahui, Bastari terpaksa ke meja pesakitan karena diduga ikut dalam pembunuhan sadis yang dialami oleh Feriyanto di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan pada 24 September 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bersama tersangka dan terdakwa lainnya.

Terdakwa dijerat jaksa dengan pasal berlapis yakni primair Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dan Kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dan Ketiga pasal 187 ke-1 KUH pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww