Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terekam CCTv Berbuat Dosa, Ibu Mertua dan Menantu Ditangkap Polisi

Terekam CCTv Berbuat Dosa, Ibu Mertua dan Menantu Ditangkap Polisi
Tersangka Eni Mufarokhah (47) dan menantunya, Bambang Pujiono (25). (tribunnews.com)
Rabu, 22 Februari 2017 22:39 WIB
JOMBANG - Eni Mufarokhah (47) dan menantunya, Bambang Pujiono (25), keduanya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri sejumlah ponsel.

Keduanya ketahuan mencuri telepon seluler (ponsel) di konter Diana Phone, milik Bagus Dendi Purnomo (42) di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo Kecamatan Jombang.

Mufarokhah sehari-hari pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Bagus Dendi Purnomo.

Kasus pencurian terungkap karena saat melakukan aksinya, tersangka Eni sempat terekam CCTv (circuit closed television) milik konter.

''Dalam rekaman, tampak Eni mengambil sejumlah ponsel," kata Kasubbaghumas Polres Jomban Iptu Subadar, Rabu (22/2/2017).

Sedangkan Bambang Pujiono, sambung Subadar, bertugas menjual barang-barang curiannya.

''Dari keduanya kami menyita barang bukti lain dua tas wanita merek Bonia, dua dompet merek Bonia, sebuah ponsel merek Samsung dan uang tunai Rp200.000,'' terang Subadar, Rabu (22/2/2017).

Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah ponsel merek Lenovo dari konternya, Jumat (17/2/2017) lalu.

Kemudian, korban memeriksa rekaman CCTv. Dari rekaman itulah diketahui pelaku pencurian adalah pembantunya bernama Eni.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang Kota, Senin (20/2/2017).Berbekal rekaman CCTV itu, polisi kemudian menangkap Eni hari itu juga.

Dalam pemeriksaan polisi, Eni mengakui mencuri ponsel di konter juragannya itu sebanyak lima kali.

''Caranya, ponsel curian disembunyikan di balik pakaian. Kemudian diserahkan ke tersangka Bambang. Dari sini polisi berhasil membekuk Bambang di rumahnya. Bambang dalam pemeriksaan mengaku bertugas menjual ponsel curian,'' papar Subadar.

Tersangka Eni dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan Bambang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww