Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
7 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kepala Dinas Penanaman Modal di Bandung Resmi Jadi Tersangka Pungli

Kepala Dinas Penanaman Modal di Bandung Resmi Jadi Tersangka Pungli
Tim Saber Pungli, saat memeriksa barang sitaan. (kompas)
Sabtu, 28 Januari 2017 23:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akhirnya menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dandan Riza Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pelayanan perizinan.

"Dari 11 orang (diperiksa) kami pisahkan enam orang tersangka. Salah satunya kepala dinas," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).

Kelima tersangka lainnya adalah AS yang menjabat sebagai Kepala Bidang DPMPTSP, WK menjabat sebagai seksi Validasi di DPMPTSP.

NS yang berperan sebagai penghubung dengan Ara sebagai calo, serta MPH dan DD yang mengumpulkan uang pungli dari masyarakat yang membuat perizinan dan menyerahkan kepada kepala dinas.

"Akan kami dalami berapa lama, dan dibagikan kepada siapa saja (uang pungli). Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, tergantung hasil dan bukti baru yang kami temukan," ujarnya. 

Sebelumnya, Polrestabes Bandung menemukan uang Rp 300 juta dan 10.000 dollar AS (sekitar Rp 133 juta) dalam operasi penangkapan Kepala DPMPTSP Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017).

Dandan ditangkap lantaran diduga terlibat perkara pungutan liar atau gratifikasi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengaku pihaknya saat ini telah berhasil menangkap aksi pungutan liar (Pungli) yang berada di Kota Bandung.

Ia menjelaskan tim yang dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli dan Reskrim Polrestabes Bandung telah menangkap tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Bandung. Ia menyebut inisial yang ditangkap adalah DRW,ia ditangkap di uangan kerjanya pada Jumat malam, (27/1/2017)

Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp300 juta dan US$20 ribu. "Kasusnya antara pungli dan gratifikasi. Masih dilakukan pemeriksaan, belum selesai. Mungkin nanti kalau sudah selesai akan kami rilis," katanya.

"Ya operasi tangkap tangan. Masih dilakukan pemeriksaan. Yang jelas kami sudah melakukan operasi tangkap tangan, dan kami mengamankan beberapa uang rupiah dan dolar," imbuhnya.***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww