Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
8 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Cendekia

'Marasai' Dua Orang yang Pesta Sabu di Pauh Padang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Marasai Dua Orang yang Pesta Sabu di Pauh Padang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Ilustrasi. (net)
Senin, 19 Desember 2016 22:20 WIB
PADANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menuntut dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Andri Hadiman dan Taufik Nurhadianto, dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut dengan hukuman 13 penjara," kata JPU Elly Roza di Padang, Senin, (19/12/2016)

Terdakwa Andri Hadiman yang diketahui sebagai oknum polisi dan dinonaktifkan saat ini, serta Taufik Nurhadianto, dituntut karena selain mengkonsumsi juga bertindak sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap polisi ketika sedang melakukan pesta sabu di Perumahan Hijau Daun Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, daerah setempat.

Selain dituntut kurungan penjara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masingnya sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, saat penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap kedua terdakwa itu, juga terdapat terdakwa dua terdakwa lainnya yaitu oknum dosen salah satu universitas negeri di Padang bernama Eka Miroza, dan rekannya Robert Janova.

Hanya saja kedua terdakwa itu dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Setelah dituntut jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan kesempatan pada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya 28 Desember 2016.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Kasus itu berawal polisi menggerebek rumah terdakwa Eka Miroza, di Komplek Perumahan Hijau Daun Blok A Nomor 42 RT 01 RW 08 Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, pada Selasa 5 Juli 2016, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kegiatan di rumah itu.

Saat penangkapan keempat terdakwa berusaha bersembunyi di beberapa ruangan rumah tersebut. Hanya saja petugas dapat mengamankan keempatnya beserta barang bukti sabu-sabu seberat 191,7 gram.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara
Kategori:Binawidya, Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww