Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
3
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Penjualan Manusia, Cewek Cantik Asal Tiongkok Ditangkap Polda Kalbar Bersama 3 Rekannya di Banten

Terlibat Penjualan Manusia, Cewek Cantik Asal Tiongkok Ditangkap Polda Kalbar Bersama 3 Rekannya di Banten
Tersangka NV yang sudah ditahan pihak Polda Kalbar. (Ngadri/GoNews)
Rabu, 02 November 2016 22:40 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK- NV gadis berusia 19 tahun asal negeri Tiongkok, harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena terlibat tindak pidana perdagangan manusia. NV berhasil ditangkap Polda Kalbar di Banten bersama 3 orang rekanya pada hari Rabu (2/11/2016).

Total tersangka 4 orang yakni NV, LZ, NK, dan BD, sementara satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polda Banten.

Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol  Krisnanda yang didampingi Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol  Suhadi menjelaskan, terungkapnya kasus perdagangan orang ini, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan Orang.

Adapun korbannya adalah seorang anak yang masih dibawah umur bernama ER 16 tahun, alamat jalan Komodor Yoes Soedarso kecamatan Pontianak Barat.

Adapun kronoligisnya, tersangka NV menawarkan perempuan keturunan tionghoa yang tak lain adalah ER (korban, red), kepada  AS yang kini masih buron, untuk dikenalkan dengan laki laki asal Tiongkok Liu, Zhong Chai.

Adapun tujuan dari perkenalan tersebut, para tersangka bermaksud menjual korban ke LZ guna dijadikan istri dan langsung menggelar acara tunangan. "Pada hari Senin (24/10/2016) dilakukan pertunangan di Restoran Fajar Jalan Pahlawan Pontianak Selatan, namun korban ER menolak untuk ditunangkan, tapi sang nenek korban yakni NK, memaksa dan mengancam korban apabila tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh Tersangka LZ," terang Kombes Suhadi.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp57 juta, sedangkan nenek Korban mendapatkan imbalan Rp20 juta dan tersangka NV memperoleh sekitar Rp4 juta.

Menurut Kombes Suhadi, para tersangka  dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2, 6 dan 10.

"Dari hasil penyelidikan kita, tindak pidana penjualan orang dengan modus perjodohan ini ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka  AS dan  NV," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww