Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
23 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
14 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
15 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
15 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
12 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Amnesti Pajak Disosialisasikan di Pemkot Padang

Amnesti Pajak Disosialisasikan di Pemkot Padang
Wako Padang H. Mahyeldi dan Wawako Padang H. Emzalmi menerima bahan amnesti pajak dari Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumbar dan Jambi , F.G Suratno. (Humas)
Rabu, 19 Oktober 2016 05:25 WIB

PADANG - Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mendukung diadakannya sosialisasi tentang amnesti pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Padang.

Kegiatan yang dilakukan di ruang pertemuan Bagindo Azis Chan Balaikota, Selasa (18/10/2016) itu, diikuti Wakil Walikota, H. Emzalmi beserta seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemkot Padang.

Menurut Walikota, kegiatan sosialisasi berkaitan amnesti pajak tersebut sangat penting khususnya bagi para ASN. Sebab, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sehingga menghindari sanksi administrasi perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Apabila bagi yang masih terhutang untuk pajak penghasilannya agar membayarkan pajaknya berhubung adanya program amnesti pajak. Sehingga kita dapat memperoleh berbagai manfaat dari program tersebut,” sebut Wako.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumbar dan Jambi , F.G Suratno mengatakan, kepada sesama penyelenggara negara yang memiliki harta dan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan, agar dilaporkan supaya harta-harta yang dimiliki selama ini menjadi legal dan halal.

”Saat ini merupakan yang terbaik untuk menghapuskan kekeliruan ataupun kesalahan di masa lalu semenjak tahun 1985 hingga 2015. Hal ini bertujuan, agar harta yang diwariskan kepada generasi penerus seperti anak, cucu dan keluarga kita nantinya tidak membebani mereka,” terang Suratno.

Suratno juga menginformasikan, terkait cara memanfaatkan amnesti pajak bisa mendatangi Kantor DJP Sumbar dan Jambi atau cara lainnya dengan mendownload website www.pajak.go.id. Adapun sejauh ini sudah lebih 4000 wajib pajak di Padang yang mengikuti program ini. Setoran uang tebusannya diperkirakan di atas Rp 500 Milyar.

“Saya yakin, di Pemkot Padang juga banyak pegawai yang kaya. Oleh karena itu, jika sebelumnya kita tidak membayar pajak mari kita bayarkan uang tebusan yang sekarang tarifnya 3 persen,” tukasnya. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Kulim, Pasar & Niaga
wwwwww