Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dihadang Pemilik Rumah, Pengadilan Agama Bukittinggi Gagal Lakukan Eksekusi Sita Jaminan

Dihadang Pemilik Rumah, Pengadilan Agama Bukittinggi Gagal Lakukan Eksekusi Sita Jaminan
Juru bicara keluarga Neti Yulianti, Amril Anwar Senin 29 Agustus 2016.
Senin, 29 Agustus 2016 15:58 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Upaya eksekusi sita jaminan (CB) terhadap sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi dalam perkara hutang piutang dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Ampek Angkek Agam menemui kegagalan dalam pelaksanaannya pada Senin 29 Agustus 2016.

Pasalnya, saat pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan agama, pemilik rumah yang akan dieksekusi bernama Neti Yulianti merasa tidak puas oleh surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi secara sepihak terhadap rumah yang ditempatinya.

Karena, Neti merasa tidak ada urusan dengan pihak Bank BPR Syariah Ampek Angkek maupun Pengadilan Agama Bukittinggi yang menjadi juru sita. Neti juga mengaku telah ditipu mentah-mentah oleh pemilik rumah sebelumnya Abdurrahman Rafiq.

Neti mengatakan sudah membeli rumah yang dihuninya itu secara kontan seharga Rp470 juta. Namun Abdurahman Rafiq tak kunjung menyerahkan sertifikat kepada dirinya. Bahkan, Abdurahman justru membalik namakan sertifikat rumah atas nama dirinya sendiri dan menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan untuk meminjam sejumlah uang di Bank BPR Syariah Ampek Angkek, Agam.

Kehadiran tim eksekusi dari Pengadilan Agama yang didampingi oleh puluhan anggota dari Polres Bukittinggi tersebut dihadang oleh juru bicara pemilik rumah Netti, Amril Anwar bersama pengacara keluarga Neti, Zul Efrimen SH.

Amril Anwar mengatakan Pengadilan Agama Bukittinggi tidak teliti melihat objek perkara, seharusnya sebelum melakukan eksekusi pihak PA Bukittinggi terlebih dahulu menelusuri objek perkara yang akan disita bukan langsung melaksanakan seperti saat ini, karena akan menimbulkan persoalan baru.

Dikatakan juga oleh Amril Anwar yang juga mantan Anggota DPRD Agam periode 2009 - 2014 lalu itu, pihak BPR Syariah Ampek Angkek teledor dalam mencairkan dana kepada debitur, karena hanya berdasarkan pada agunan saja. Sebab, saat ini rumah tersebut dihuni dan dikuasai oleh Netti, ungkapnya.(**)

wwwwww