Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
11 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
4 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Safari Ramadan

Berada di Sicincin, Sekda Sumbar Dilapori Soal Perbup Penertiban Organ Tunggal di Pariaman

Berada di Sicincin, Sekda Sumbar Dilapori Soal Perbup Penertiban Organ Tunggal di Pariaman
Asisten III Setdaprov Sumbar Sudirman Gani menyerahkan bantuan. (Biro Humas Sumbar)
Rabu, 29 Juni 2016 08:43 WIB

PADANG PARIAMAN - Pemerintah Provinsi Sumtera Barat mengapresiasi adanya Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang penertiban orgen tuggal, yang mana waktu diperbolehkannya pesta menggunakan orgen tunggal hanya sampai jam 6 sore. 

"Orgen tunggal merupakan salah satu sarana berkembangnya penyakit masyarakat seperti mabuk mabukan, dan penggunaan narkoba. Oleh sebab itu dengan adanya Perbup tentang penertiban orgen tunggal itu perlu kita apresiasi, dan nantinya akan diproses untuk menjadi Perda," ucap Sudirman Gani, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Sumatera Barat mewakili Sekda Provinsi Sumatera Barat dalam safari ramadhan di Masjid Jami' Muhammadyah Sicincin Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 27 Juni 2016.

Ia juga berpesaan, para orang tua yang merupakan kunci penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, terutama dalam narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.

Selain itu, kata Sudirman, dalam rangka menyambut datangya lebaran Idul Fitri 1437 H, mari rayakan sesuai kemampuan dan jangan dipaksakan untuk bermewah mewahan, rayakan dengan kesederhanaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Padang Pariaman Anwar mengatakan, Perbub Padang Pariaman No 13 tahun 2016 mengenai penertiban orgen tunggal, berisikn orgen tunggal hanya dibolehkan sampai jam 6 sore setelah itu tidak dibolehkan lagi, tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan ini, juga diberikan bantuan kepada pengurus mesjid uang tunai 20 juta dan 3 gulung tikar. (rilis)

wwwwww