Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
9 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
8 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
10 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
10 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendikbud: Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Bermasalah Hukum

Mendikbud: Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Bermasalah Hukum
Anies Baswedan (Tabloid pendidikan)
Senin, 16 Mei 2016 17:38 WIB
Penulis: ANTARA

Palembang - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menegaskan siswa bermasalah dengan hukum dilarang dikeluarkan dari sekolah, namun mereka perlu pembinaan. "Jadi salah, bila sekolah mengeluarkan anak didiknya karena terkait kenakalan mereka," katanya usai membuka Olimpiade Sains Nasional di Palembang, Senin (16/5/2016).

Anies mengatakan, memang bila ada permasalahan siswa di sekolah ada pelaku dan korban dan keduanya memerlukan pembinaan. "Jadi, bukan jalan keluar terbaik bila siswa melakukan kekerasan diluarkan dan itu keliru," ujar dia.

Namun, dia menilai, keduanya memerlukan bimbingan baik melalui guru maupun psikologi sehingga mereka tidak berbuat lagi. “Keduanya perlu pembinaan dan bukan hanya korban saja," katanya.

Memang, lanjut menteri, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kenakalan siswa di sekolah pihaknya sekarang telah membentuk gugus pencegahan kekerasan di sekolah-sekolah. "Sekolah wajib membentuk gugus pencegahan kekerasan dan itu sudah ada keputusannya," ujarnya.

Dia mengatakan, kesemuanya itu tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum terhadap anak didik. Gugus pencegahan kekerasan tersebut anggotanya terdiri dari orang tua dan guru. "Yang jelas, gugus pencegahan itu untuk mendeteksi agar dapat mencegah supaya tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan," demikian Anies Baswedan.

Editor:TAM
Kategori:GoNews Group, Hukum, Cendekia
wwwwww