Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
9 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lima Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dicambuk 25 kali

Lima Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dicambuk 25 kali
Pelanggar syariat dihukum cambuk. (Google)
Senin, 16 Mei 2016 13:38 WIB
Penulis: Reza
BANDA ACEH – Lima pelanggar qanun syariat Islam, Senin (16/5/2016), dihukum cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Seutui, Banda Aceh.

Mereka yang dihukum masing-masing melanggar Qanun No.13 tahun 2003 tentang maisir atau judi dan Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat.

Ada pun terhukum kasus judi masing-masing T Basri (53) dihukum cambuk sebanyak 6 kali, Zulkarnain (58) 25 kali dan Saifullah (46) dicambuk 15 kali. 

Sementara pelanggar kasus mesum yakni Safriadi (22) dan Zulkaidah (21) warga Banda Aceh. Kedua pelanggar ini masing-masing dihukum cambuk 15 kali di depan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, usai prosesi uqubat menyebutkan, seharusnya pelaku pelanggaran syariat yang dicambuk hari ini sebanyak enam orang. Namun, salah satu pelanggar melakukan banding di Pengadilan Tinggi.

wwwwww