Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
10 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
14 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
8 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Dituding Lakukan Alih Fungsi Lahan, PT MAS: Rasanya Tak Mungkin

Senin, 09 Mei 2016 15:08 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - PT Mustika Agro Sari (MAS) membantah melakukan alih fungsi lahan seperti tudingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Pasalnya, keseluruhan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAS berada di luar kawasan hutan.

Demikian disampaikan oleh Humas PT MAS, Nuhendro kepada GoRiau.com, Senin (9/5/2016) siang.

"Rasanya Tak mungkin. Sebab, seluruh lahan sudah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. Semuanya sudah keluar dari kawasan hutan," ujar Nuhendro.

Menurut Nuhendro, sebelum mengolah lahan, PT MAS terlebih dahulu mengurus izin di pusat. Sehingga, seluruh lahan sudah berada di luar kawasan hutan.

"Kita tak tahu, DPRD Riau mendapatkan data dari mana. Yang jelas, sebelum SK Menhut 878 tahun 2014 keluar, seluruh HGU PT MAS sudah mendapat izin dan berada di luar kawasan hutan. Ada juga yang Areal Penggunaan Lainnya (APL)," jelas Nuhendro. Sehingga, seluruh persoalan menyangkut lahan PT MAS sudah selesai.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Riau merilisi perusahaan 'nakal' yang diduga melakukan kejahatan lingkungan dan ekonomi. Beberapa perusahaan tersebut berada di Kuansing, diantaranya PT MAS, PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Surya Agrolika Reksa, PT Tri Bhakti Sarimas, PT Citra Riau Sarana dan PT Ganda Buanindo.***

wwwwww