Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
7 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPO Polda Aceh Ditangkap Saat Hadiri Pesta di Rumah Keluarganya di Bagok

DPO Polda Aceh Ditangkap Saat Hadiri Pesta di Rumah Keluarganya di Bagok
Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45)
Kamis, 05 Mei 2016 16:17 WIB
Penulis: Asrarul Mufidah
ACEH TIMUR - Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok), Rabu (4/5/2016) siang, berhasil menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45), warga Desa Pineung Siribee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, Tgk. Nas sejak tanggal 11 Apri 2016 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Aceh dalam kasus penggelapan dan atau penggelapan (pasal 372 junto pasal 378). Setelah pihak Mapolsek Nurussalam memperoleh informasi tentang keberadaa DPO itu di wilayahnya, lalu melakukan penangkapan. “Tersangka DPO Polda Aceh itu, kami tangkap sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarganya di Desa Keudondong. Tidak ada upaya perlawanan dari DPO dan kami amankan ke Polsek Nurussalam pada saat itu juga," kata Kapolsek. Ditambahkannya, setelah berada di Polsek selama satu malam, Kamis (5/5/2016) DPO tersebut sudah dijemput oleh 3 penyidik dari Dit Reskrimum Mapolda Aceh yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya. (asr)

Editor:Ridwan Iskandar
Kategori:GoNews Group, Cendekia
wwwwww