Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
11 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
4 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pemuda di Pekanbaru Ini Dibogem Masa Karena Mencuri di Masjid untuk Main Judi Online di Warnet

Pemuda di Pekanbaru Ini Dibogem Masa Karena Mencuri di Masjid untuk Main Judi Online di Warnet
Tersangka RB saat berada di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru
Selasa, 03 Mei 2016 10:35 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru-Riau, mengamankan RB (29), Senin (2/5/2016) pagi. RB tertangkap tangan mencuri di masjid Al-Mukmin, Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pelaku bersama rekannya beraksi sekitar pukul 05.00 WIB, ketika masuk ke ruang gharim, RD dipergoki oleh Mulia F (35). Sempat terlibat perkelahian, namun RD berhasil melarikan diri.

"RB yang menunggu di atas sepeda motor di luar masjid diamankan lebih dulu oleh warga. Selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Bukit Raya," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (3/5/2016) pagi.

Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Abdi mengungkapkan, saat diperiksa, RB mengaku diajak oleh RD untuk mencuri, usai bermain judi online di warnet yang berada tidak jauh dari TKP.

"Dari tangan RB, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta handphone milik korban diamankan sebagai barang bukti," ujar Abdi.

"Kita masih akan memburu RD yang ditetapkan sebagai DPO. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwww