Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
19 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Simpan Sabu dalam Kotak Minyak Rambut, Bapak Ini Diciduk Aparat Polres Aceh Timur

Simpan Sabu dalam Kotak Minyak Rambut, Bapak Ini Diciduk Aparat Polres Aceh Timur
Tersangka dan barang bukti dalam pemeriksaan pihak Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Senin, 02 Mei 2016 20:15 WIB
Penulis: Asrarul Mufidah

ACEH TIMUR - Sempat sepi beberapa hari, Senin (2/5/2016)sekira pukul 12.00 WIB, Satuan Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur, kembali menciduk tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Alue Bale, Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Dari tangan tersangka SDL bin YSN (43), wiraswasta, warga Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, polisi menyita 1,77 gram sabu, satu unit HP merek Apple, satu unit HP Nokia, uang tunai Rp415 ribu dan satu unit sepeda motor RX King BL 5484 KR.

“Penangkapan ini kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti info tersebut, personil kita langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas SH kepada GoAceh.co.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SDL bin YSN memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lainnya yakni, DDK, warga Pante Bidari.

"Identitas lengkapnya telah kita kantongi dan kini tersangka tersebut masih dalam pengejaran pihak kita,“ kata AKP Ildani.

Sementara tersangka SDL bin YSN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna pengusutan lebih lanjut. (asr)

Editor:Ridwan Iskandar
Kategori:GoNews Group, Cendekia
wwwwww