Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Minta Ringankan PPJ Non PLN, Bupati Siak Tolak Permohonan PT IKPP

Minta Ringankan PPJ Non PLN, Bupati Siak Tolak Permohonan PT IKPP
Pintu masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
Senin, 02 Mei 2016 21:28 WIB
Penulis: Satria Donald
SIAK SRI INDRAPURA,- Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dengan tegas menolak permohonan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, agar dirigankan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 yang mencapai Rp28,9 miliar.

"Seharusnya PT IKPP membayar PPJ non PLN tahun 2014 sekitar Rp31 miliar, tapi yang mereka bayarkan baru Rp1,6 miliar lebih. Masih ada tunggakan sekitar Rp28,9 miliar yang belum dibayar. Mereka minta keringanan pajak ini ke Pak Bupati, tapi dengan tegas ditolak Pak Bupati," kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzzamil kepada GoRiau.com, Senin (2/5/2016) sore.

Dijelaskannya, dasar penolakan keringanan PPJ non PLN PT IKPP itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau sebagaimana dituangkan dalam LHP nomor 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Muzzamil, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, seharusnya PT IKPP juga membayar pajak penerangan yang dihasilkan dari mesin pembangkit untuk produksi.

"Intinya PT IKPP sudah mengakui adanya kekurangan pembayaran PPJ non PLN itu, bahkan sudah diteken berita acaranya. Kita sudah menyurati PT IKPP agar melunasi kekurangan PPJ ini, tapi mereka tak menanggapi, kita akan surati untuk yang kedua kalinya. Kalau mereka tak tanggapi juga sampai surat ketiga, kita akan tempuh jalur hukum," tegas Muzzamil.(***)

wwwwww