Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
8 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
3
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

FSPPP - SPSI Ajak Membumihanguskan Penindaasan Buruh

FSPPP - SPSI Ajak Membumihanguskan Penindaasan Buruh
PC FSPPP - SPSI Kabupaten Aceh Tamiang
Sabtu, 30 April 2016 14:05 WIB
Penulis: Suparmin
ACEH TAMIANG - Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP - SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau seluruh karyawannya.

Dalam imbauan itu, mengajak serikat tersebut bersatu melawan dan membumihanguskan segala bentuk penindasan terhadap buruh.

"Penindasan, intimidasi dan diskriminasi yang diperlakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya harus dilawan. Karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan," ujar Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi SE, Sabtu (30/4/2016) di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda.

Dikatakan Adriadi, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menerapkan aturan serta kebijakan di luar kemanusiaan. Adriadi menegaskan, prilaku perusahaan terhadap karyawan yang tidak manusiawi tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.

"Dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan kita harapkan harus lebih agresif dan jeli terhadap perusahaan yang nakal. Dinsosnakertrans sebagai pengawas dan pembina terhadap perusahaan dan tenaga kerja seharusnya lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya," tandas Adriadi. (par)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Pasar & Niaga, Kabar Bertuah
wwwwww