Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
18 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
14 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
4
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
Gelanggang
18 jam yang lalu
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
5
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
16 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Home  /  Berita  /  Balai Kota
Terkait Tenaga Kerja Asing Asal Cina

Sinar Mas Group di Dumai 'Diobok-obok' Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta

Sinar Mas Group di Dumai Diobok-obok Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing
Jum'at, 29 April 2016 16:39 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia, diam-diam mengirim Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta, Kamis (28/4/2016) kemarin, untuk melakukan pengecekan administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diperusahaan Sinar Mas Grup di Kota Dumai, Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, turunnya Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta, merupakan instruksi Menteri Nakertrans, berdasarkan laporan masyarakat saat aksi unjuk rasa di depan PT Energi Sejahtera Mas (ESM) belum lama ini.

Kedua dirjen tersebut tiba di PT Paramita Bangun Sarana (PBS) sekitar pukul 12.15 WIB. Kedua dirjen tersebut melakukan pengecekan administrasi tka yang bekerja di PT PBS, PT Energi Sejahtera Mas (ESM) dan PT Ivomas Tunggal. Ketiga perusahaan tergabung dalam Sinar Mas Group. Pihak kedua dirjen, baru siap menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

"Temuan tka ilegal tidak ada yang bekerja di ketiga perusahaan tersebut tidak ada. Hanya saja yang kita permasalahkan, penempatan tka dalam waktu 6 bulan yang bekerja di tiga daerah (Jakarta, Dumai, Rohil). Padahal tka tersebut hanya bekerja disini (Dumai, red)," ungkap Kabid Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja, Soufandy Souhan saat ditemui GoRiau.com, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan juga, saat dilakukan pengecekan, banyak tka yang memang bekerja mengaduk semen dan juga melakukan pengelasan. Dimana sesuai dengan Permen nomor 35 tahun 2015 tentang pemakaian tenaga kerja asing. Untuk tka pekerja tetap yang lebih dari 6 bulan ke atas, baru bisa dikenakan retribusi sesuai Perda nomor 13 tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"IMTA mereka (tka, red) bukan dalam jangka waktu lama. Bekerja dalam sesuai dengan waktu pekerjaan proyek. Selesai proyek, mereka pun harus angkat kaki dari sini (Kota Dumai, red). Karena tidak bisa melakukan perpanjangan IMTA," jelasnya.***

Kategori:Balai Kota
wwwwww