Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Wakil Ketua DPRD Padang, WIP: Perda Bantuan Hukum Belum Maksimal

Wakil Ketua DPRD Padang, WIP: Perda Bantuan Hukum Belum Maksimal
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra saat melakukan kegiatan sosialisasi bantuan hukum, Selasa (26/4/2016).
Selasa, 26 April 2016 18:30 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyebut warga miskin belum mendapat bantuan hukum meskipun Perda No.2 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah disahkan. Kurangnya sosialisasi merupakan faktor utama permasalahan ini. 

"Belum siapnya regulasi yang jelas pada Bagian Hukum Pemkot Padang menjadi kendala. Untuk itu, tahun 2016 regulasinya disiapkan secara maksimal," kata Wahyu Iramana Putra reses masa sidang I di aula MAN 2, Selasa (26/4/2016).

Disebutkan Wahyu, ke depan sebelum mendapat bantuan hukum, warga miskin harus melapor ke Bagian Hukum Pemkot Padang. Setelah itu, bagian hukum yang akan menindaklanjutinya dan memberikan bantuan hukum melalui advokad atau pengacara.

Pada tahun 2015, Pemkot Padang menganggarkan Rp400 juta untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Reses yang dilakukan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dengan memberikan penyuluhan kesadaran hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Dikatakan, saat ini Indonesia sudah darurat narkoba sehingga sangat perlu mengantisipasinya. Sebab kalangan generasi muda yang sangat rentan terkena narkoba tersebut.

Pada kesempatan itu, politisi Partai Golkar ini menyebut Perda Pelayanan Publik sehingga ada standarisasi pelayanan publik. Masyarakat bisa menuntut pelayanan publik yang lebih baik terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN). Apalagi terhadap pelayanan di kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan Pemkot Padang.

Sebelum menutup pembicaraan, Wahyu berusaha membantu penganggaran bagi kegiatan majelis taklim se-Kota Padang di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. (agb)

wwwwww