Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Majelis Hakim PN Kota Dumai Vonis Mati Terhadap 2 Terdakwa Sabu Jaringan International

Majelis Hakim PN Kota Dumai Vonis Mati Terhadap 2 Terdakwa Sabu Jaringan International
Hakim Ketua Majelis PN Kota Dumai menvonis hukuman mati terhadap Kartik salah satu terdakwa sabu jaringan International di PN Kota Dumai, Senin (25/4/2016).
Senin, 25 April 2016 16:20 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Terdakwa jaringan sabu international, Kartik dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Riau, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 15.45 WIB. Terdakwa Kartik, terbukti melakukan kesalahan dalam penyelundupan sabu dari Negeri Jiran Malaysia ke Kota Dumai, Riau, Indonesia, dengan berat sabu 2,49 kilogram.

Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH membacakan langsung dalam persidangan terbuka untuk umum. Saat pembacaan vonis mati terhadap Kartik, keluarga terdakwa hanya bisa mendengarkan saja, tanpa bisa berbuat apapun. Kartik dalam penyelundupan sabu sebesar 2,499 kilogram, berperan sebagai perantara.

Dimana sebelumnya Majelis Hakim PN Kota Dumai, juga telah menjatuhi vonis mati terhadap Ali Muttaqin.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk penuntutan enam tersangka yang diamankan, yaitu Ali Muttaqin, Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan).

Sementara pada hari yang sama, terdakwa Ismail divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH, setelah persidangan vonis hukuman Kartik.

Berkas para terdakwa dilimpahkan ke Pihak Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Dumai pada 26 November 2015. Keseluruhan ada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2,499 kilogram. Anggota jaringan internasional ini ditangkap oleh BNN pada Agustus 2015 silam di Jalan Klakap Tujuh, Kota Dumai, Riau.***

wwwwww