Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
24 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
14 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
15 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
16 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
13 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pompong Bermuatan 7 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Serapung

Pompong Bermuatan 7 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Serapung
Barang bukti yang diamankan.
Kamis, 14 April 2016 07:15 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Kapal pompong bermuatan 7 kubik kayu olahan berbentuk papan diamakan oleh petugas di perairan Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sedianya kayu olahan tanpa dokumen tersebut akan dibawa ke luar daerah.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Rabu (13/4/2015), penangkapan dilakukan saat kapal Polisi IV-1503 diawaki Komandan Kapal Brig Darisman melaksanakan patroli perairan.

Disebutkan Sijabat, kapal pompong bermuatan sebanyak 7 kubik kayu olahan tanpa disertai dokumen dan akan dibawa ke luar wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Dari pengakuan kedua orang yang diamankan Rus dan Ras, kayu-kayu tersebut sedianya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Ungkap Sijabat, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kapal pompong bermesin dompeng tanpa nama dan kayu olahan berbentuk papan tanpa dokumen.

"Kedua pelaku melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satpol Air Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(***)

wwwwww