Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Cendekia

Saksi Ahli Tak Hadir, PN Rengat Tunda Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM

Saksi Ahli Tak Hadir, PN Rengat Tunda Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM
Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH
Rabu, 13 April 2016 19:41 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Pengadilan Negri Rengat, Inhu, Riau menunda sidang kasus Karlahut (Kebakaran Lahan dan Hutan) dengan tiga orang terdakwa petinggi PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Penundaan sidang terdakwa dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia itu dikarenakan tidak hadirnya saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negri Rengat.

Seharusnya, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan pihak penuntut umum. "Karena tidak hadir, sidang kita tunda," ujar Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistia SH kepada GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) di kantornya.

Wiwin menyebutkan, ahli yang akan dihadirkan JPU itu adalah DR Ir Basuki Wasis dari KLH (kementraian lingkungan hidup).

"Berdasarkan surat yang kita terima, alasan ketidak hadiran ahli tersebut dikarenakan dirinya ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Sidang kita tunda hinggaa, Rabu (20/4/2016) pekan depan," jelasnya.

Dengan demikian sambung Wiwin, diharapkan agar pada sidang selanjutnya, saksi yang akan dihadirkan JPU itu bisa datang tepat waktu, sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Apa lagi, kesaksian ahli tersebut adalah untuk kepentingan negara," pungkas Wiwin tegas.

Untuk diketahui, tiga petinggi PT PLM yang merupakan terdakwa dalam perkara Karlahut itu yakni, Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia).(*/Jef)

wwwwww