Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Setelah Dicarikan Pelanggan, Siswi SMK Layani Temannya Berhubungan Intim, Begini Terungkapnya

Setelah Dicarikan Pelanggan, Siswi SMK Layani Temannya Berhubungan Intim, Begini Terungkapnya
Ilustrasi. (int)
Sabtu, 25 Januari 2020 19:24 WIB
JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengamankan siswa SMK berinisial ADS (18), karena diduga menjual siswi SMK berinisial LAA (15) kepada pria hidung belang. ADS juga berhubungan intim dengan LAA.

Dikutip dari sindonews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi menjelaskan, persetubuhan itu dilakukan usai LAA melayani pelanggannya di salah satu hotel di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Ahad (12/1/2020) lalu.

''Ini sangat miris. Jadi korban memaksa pelaku untuk dicarikan pelanggan,'' kata Arsya ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).

Dia melanjutkan persetubuhan berawal saat LAA dan ADS berkenalan melalui jejaring media sosial Instagram lalu berujung chat pribadi melalui WhatsApp. Setelah sering berkomunikasi, LAA meminta ADS dicarikan pelanggan.

Postingan foto diberikan kepada ADS yang kemudian menawarkan melalui media sosial Twitter. Akhirnya satu pelanggan didapat. ''Keduanya kemudian menyepakati hari dan bertemu di kawasan Kota Tua,'' ujar Arsya.

Nah, ADS kemudian memperkenalkan LAA kepada pelanggannya. Hubungan intim pun terjadi. Usai melayani pelanggan, ADS lalu meminta LAA melayani nafsunya. Gayung pun bersambut dan terjadilah hubungan terlarang itu.

''Persetubuhan terjadi sebagai ucapan terima kasih LAA kepada ADS yang telah mencarikan pelanggan,'' katanya.

Aksi itu terbongkar setelah ibu korban, MR, curiga dengan gerak gerik anaknya. Melalui pengecekan ponsel LAA, kasus jual beli dan persetubuhan berhasil terbongkar.

Orangtua LAA kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi yang kemudian mengamankan ADS pada Senin (20/1/2020).

Akibat perbuatannya, ADS terancam hukuman penjara selama 15 tahun lantaran melanggar pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwww