Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya
Sri Wahyumi Maria Manalip. (inews.id)
Senin, 09 Desember 2019 23:32 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

''Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,'' kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membaca amar putusan, Senin (9/12) malam, seperti dikutip dari kompas.com.

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Sri Wahyumi adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sri Wahyumi juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Sementara, hal meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

''Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,'' kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas tinggi lebih diutamakan sehingga hak politik Sri Wahyumi Maria Manalip patut dicabut.

''Selain itu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang dikecualikan dari hak dasar manusia,'' kata hakim.

Hakim menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sementara Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Menurut hakim, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

''Jumlah total nilai barang yang diperuntukan terdakwa sebesar Rp 491,94 juta melalui Benhur Lalenoh. Menimbang bahwa, terdakwa mengetahui dan sudah menunggu terhadap barang-barang yang siap diantar ke Talaud untuk diserahkan oleh Bernard Hanafi Kalalo bersama Benhur Lalenoh,'' kata hakim.

Sri Wahyumi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
WartaPKU.com Dituntut Jaksa KPK 8 Tahun Penjara, 2 Hakim Penerima Suap Hanya Divonis 4,5 Tahun Bui
WartaPKU.com Gara-gara Panen Cengkeh, Pemuda 20 Tahun dan Nenek 65 Tahun Saling Jatuh Cinta, Nanti Malam Menikah
WartaPKU.com Diculik dan Dicabuli 15 Tahun, Setelah Diselamatkan H Malah Minta Dikembalikan ke Celah Batu, Ternyata . . . .
WartaPKU.com Hilang Saat Remaja, Gadis di Tolitoli Ditemukan dalam Gua 15 Tahun Kemudian, Ternyata Dijadikan Budak Nafsu
WartaPKU.com Tenggelam dan Hilang 1,5 Tahun Lalu, Nining Ditemukan Basah Kuyup dan Penuh Pasir Kemarin, Masih Pakai Baju yang Sama
WartaPKU.com Berada di Tiga Lempeng Dunia, Sumbar Rawan Gempa Bumi, Begini Analisa 5 Tahun Belakangan
WartaPKU.com Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan HR Soebrantas dan Tuanku Tambusai Pekanbaru
WartaPKU.com Diduga Kuras Tabungan Pensiunan Guru Setengah Miliar, Oknum PNS Riau Dijebloskan ke Sel
WartaPKU.com Wujudkan Mimpi Warga Punya Hunian Layak, Pemkot Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga KPR
WartaPKU.com Penyelamatan Generasi Bangsa, Puluhan Ribu Jiwa Terlindungi dari Peredaran Sabu Malaysia
WartaPKU.com Indonesia Pasar Sangat Seksi, Ketua Umum GAIKINDO Sambut 10 Merek Baru di GIIAS 2026
WartaPKU.com Koordinasi Intensif KDEI Taipei, KP2MI Usut Insiden 7 PMI di Taichung
WartaPKU.com Gagal Total Target Giling, Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes Jadi Temuan Korupsi Kortas Tipidkor
WartaPKU.com Dasco Minta Mendagri Ambil Langkah Tegas terhadap Bupati Aceh Selatan
WartaPKU.com PHK Melanda, Begini Cara Simpan Uang Aman untuk 5 Tahun ke Depan
WartaPKU.com Dorong Produk Berkualitas, Pemkab Pasaman Barat Hadirkan Posko Halal Keliling
WartaPKU.com Bus Tujuan Palembang Rem Blong di Agam, Disusul Sedan Tabrak Pemotor
WartaPKU.com Akses Koto Nopan - Padang Lawas Jadi Prioritas Pemkab Pasaman Dorong Peningkatan Ekonomi
wwwwww