Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Cinta Tak Direstui, Pemuda Kirim Video Syur kepada Kakak Pacarnya, Begini Akibatnya

Cinta Tak Direstui, Pemuda Kirim Video Syur kepada Kakak Pacarnya, Begini Akibatnya
Ilustrasi diborgol. (int)
Rabu, 06 November 2019 22:54 WIB
PROBOLINGGO - Aparat Polres Probolinggo menangkap pemuda berinisial RH (25) karena mengirimkan foto dan video syur bersama pacar, IW (20), kepada calon kepada kakak IW.

Dikutip dari sindonews.com, RH awalnya menduga bakal direstui orangtua IW menikahi putrinya setelah mengirimkan foto dan video syur tersebut. Namun, bukan restu yang diperoleh, RH malah dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditangkap.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan, hubungan RH dan pacarnya, IW, ditentang oleh orangtua IW, sebab RH belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kisah asmara yang tidak direstui itu membuat RH kesal. Ia pun tidak berpikir panjang hingga nekat mengirimkan foto dan video syur kepada kakak IW.

''Dia mengirim foto-foto dan video itu ke keluarga korban dengan maksud orang tua pacarnya menerima hubungan mereka,'' kata Eddwi Kurniyanto saat pemaparan kasus di Mapolres Probolinggo, Rabu (6/1/12019).

Keluarga IW yang mendapat video tersebut kaget karena hubungan IW dan RH ternyata sudah terlalu jauh, layaknya suami istri. Keluarga kemudian melaporkan RH ke polisi. Setelah cukup bukti, polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.

''Akibat perbuatannya, pelaku dijerat denga Pasal 76 jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,'' katanya.

Di hadapan polisi, RH mengaku tidak menyebar foto syur tersebut kepada orang banyak, melainkan hanya kepada kakak IW. Dia berharap hubungan cintanya dengan IW direstui keluarga hingga ke jenjang pernikahan.

Namun, usahanya mengirim video tersebut justru berakibat dirinya masuk penjara. ''Kami tetap jalan walaupun tidak disetujui orang tuanya. Saya kirim foto bugil gitu ke kakaknya, siapa tahu saya diterima untuk menikahi pacar saya. Saya malah dilaporin ke polisi,'' keluhnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwww