Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Berkali-kali Digauli Pria Paroh Baya di Kandang Ayam, Gadis Remaja Ini Kini Hamil 7 Bulan

Berkali-kali Digauli Pria Paroh Baya di Kandang Ayam, Gadis Remaja Ini Kini Hamil 7 Bulan
Ilustrasi. (int)
Sabtu, 02 Maret 2019 10:01 WIB
JEMBER - Agus Rohmad (46), harus duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, Kamis (28/2/2019). Pria paroh baya itu dituduh menggauli gadis remaja tetangganya berkali-kali hingga hamil.

Dikutip dari liputan6.com, Agus Rohmad merupakan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang ditinggal isteri menjadi TKI ke luar negeri. Untuk mengusir kesepian, dia melirik anak gadis tetangganya yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Sikap ramah dan senyum selalu ditampilkan, saat bertemu dengan korban dan keluarganya. Bahkan, Agus sering mendatangi rumah korban, hanya untuk tebar pesona, sehingga korban pun masuk dalam jebakan asmaranya.

''Sekitar bulan Maret 2018, saat suasana rumah korban sepi, dia menemui korban. Dia merayu korban, hingga korban mau berhubungan badan dengan tersangka,'' kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Johansyah, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (28/2/2019).

Sejak itu, mulai Maret hingga Oktober 2018, korban menjadi pemuas nafsu terdakwa. Kadang pelaku menggauli korban dua kali dalam seminggu. Usai menyetubuhi korban, pelaku memberinya uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Salah satu cara yang dilakukan Agus sehingga korban mau melakukan hubungan badan, yakni dengan memujinya.

''Sampean ayu (kamu cantik),'' ucap Agus saat merayu korban dan kata-kata manis lainnya. 

Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan di kandang ayam, secara bergantian. Kasus tersebut terbongkar setelah korban hamil 7 bulan.

''Atas perbuatannya itu, Agus Rohmad, terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat, sehingga melakukan hubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur. Melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002,'' kata dia.

''Dia dituntut hukum 9 tahun penjara. Denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan,'' imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Rohman, Naniek Sugiarti saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan tersebut. Namun, menurut Naniek, perbuatan yang dilakukan klien, terjadi suka sama suka. Tidak ada bujuk rayu, korban memang menyukai terdakwa.

''Kami keberatan atas tuntutan tersebut. Kami masih akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya,'' ujar Naniek.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
WartaPKU.com Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama
WartaPKU.com Tergiur Jadi Pemain Sinetron, 20 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
WartaPKU.com Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 13 Tahun Disetubuhi di Penginapan, 3 Pemuda Tunggu Giliran Saat Digerebek Polisi
WartaPKU.com Hilang di Pura Usai Sembahyang, Gadis berusia 14 Tahun Ditemukan Ayahnya di Kamar Tetangga Saat Telentang Tanpa Busana
WartaPKU.com Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan HR Soebrantas dan Tuanku Tambusai Pekanbaru
WartaPKU.com Diduga Kuras Tabungan Pensiunan Guru Setengah Miliar, Oknum PNS Riau Dijebloskan ke Sel
WartaPKU.com Wujudkan Mimpi Warga Punya Hunian Layak, Pemkot Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga KPR
WartaPKU.com Penyelamatan Generasi Bangsa, Puluhan Ribu Jiwa Terlindungi dari Peredaran Sabu Malaysia
WartaPKU.com Indonesia Pasar Sangat Seksi, Ketua Umum GAIKINDO Sambut 10 Merek Baru di GIIAS 2026
WartaPKU.com Koordinasi Intensif KDEI Taipei, KP2MI Usut Insiden 7 PMI di Taichung
WartaPKU.com Gagal Total Target Giling, Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes Jadi Temuan Korupsi Kortas Tipidkor
WartaPKU.com Dasco Minta Mendagri Ambil Langkah Tegas terhadap Bupati Aceh Selatan
WartaPKU.com PHK Melanda, Begini Cara Simpan Uang Aman untuk 5 Tahun ke Depan
WartaPKU.com Dorong Produk Berkualitas, Pemkab Pasaman Barat Hadirkan Posko Halal Keliling
WartaPKU.com Bus Tujuan Palembang Rem Blong di Agam, Disusul Sedan Tabrak Pemotor
WartaPKU.com Akses Koto Nopan - Padang Lawas Jadi Prioritas Pemkab Pasaman Dorong Peningkatan Ekonomi
WartaPKU.com Agar Tetap Sehat Saat Lebaran, Ini Saran Dokter agar Terhindar dari Penyakit
WartaPKU.com Prabowo Perintahkan Pengangkatan CPNS Rampung Juni, PPPK Oktober 2025
wwwwww