Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Kata Yusril, Panglima TNI Boleh Saja Berpolitik Bila untuk Kepentingan Negara

Kata Yusril, Panglima TNI Boleh Saja Berpolitik Bila untuk Kepentingan Negara
Yusril Ihza Mahendra. (liputan6.com)
Rabu, 04 Oktober 2017 18:41 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Panglima TNI boleh saja berpolitik bila untuk kepentingan negara.

Yusril mengatakan hal itu menanggapi tuduhan sebagian kalangan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah melakukan manuver politik.

Menurut Yusril, politik tidak melulu soal pertarungan kekuasaan. ''Menurut saya enggak apa-apa. Karena dia kan bicara untuk kepentingan negara, bukan sebaliknya,'' kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Sebelumnya, Gatot memancing kontroversi terkait isu pembelian senjata ilegal. Ia pun dianggap sering melontarkan pernyataan politis. 

Namun, menurut Yusril, manuver Gatot berbeda dengan yang dilakukan anggota DPR. Ia menyebutkan Panglima Besar Jenderal Soedirman pun berpolitik.

Soedirman, lanjut dia, berbicara dalam konteks sebagai seorang negarawan. Karena itu politik yang dijalankannya adalah politik negara.

Hal yang sama juga berlaku pada Gatot. ''Kalau seorang Panglima TNI kan dia bicara politiknya itu politik tentara, dan politik tentara itu konstitusi,'' ucap Yusril.

Dia menegaskan, sepanjang tidak membawa kepentingan kelompok atau pribadi, dan hanya untuk negara, itu dibenarkan.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwww