Polda Riau Gerebek Gudang Penimbunan BBM di Tenayan Raya Pekanbaru, Ribuan Liter Bio Solar Disita
![]() |
Penggerebekan tersebut menyasar sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Senin (19/10/2026). Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian mendapati sekitar 1.400 liter BBM bersubsidi yang ditampung secara ilegal, sekaligus mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga kuat sebagai aktor utama pengelola tempat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa langkah penindakan ini berawal dari keresahan warga sekitar. Masyarakat yang curiga dengan tingginya intensitas aktivitas bongkar muat kendaraan di gudang tersebut akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
"Tim Subdit IV Tipidter langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," urai Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).
Saat menyisir bagian dalam gudang, petugas mendapati fasilitas penyimpanan gelap yang telah disiapkan secara matang. Barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit wadah penampung berukuran besar (baby tank) berkapasitas 1.000 liter yang terisi penuh Bio Solar, empat unit wadah serupa dalam keadaan kosong, serta 14 jerigen berkapasitas 33 liter yang juga dipenuhi bahan bakar sejenis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, NN diketahui bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang. Pria paruh baya tersebut menjalankan modus operasional dengan cara membeli, menampung, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebelum akhirnya dialirkan ke pasar gelap demi meraup selisih keuntungan secara instan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang regulasinya telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal berlapis tersebut secara tegas memberikan sanksi berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah. "Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Tenayan Raya |








