Masukkan Puluhan Kilo Sabu ke Pekanbaru, Oknum Prajurit Pembawa 47 Kilogram Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan
![]() |
| AF saat diamankan aparat. |
Kini, oknum prajurit tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polisi Militer Daerah (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai yang berlokasi di Pekanbaru. Dalam melancarkan aksi kejahatan lintas daerah ini, AF diketahui tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh seorang warga sipil berinisial NS yang merupakan keponakannya.
Menanggapi penahanan oknum prajurit di wilayah hukumnya, Komandan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi memastikan institusi kemiliteran mengambil langkah tegas. Ia menyatakan TNI AD tidak memberikan ruang perlindungan bagi prajurit yang terlibat dalam pusaran kejahatan narkotika.
"Atas izin Panglima dan Pangdam, pada kesempatan ini kami menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat. Tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika," tegasnya, Selasa (20/10/2026).
Yudi menjelaskan bahwa AF berstatus sebagai prajurit di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan. Saat ini, status hukumnya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan seluruh berkas perkaranya tengah berproses di lingkungan peradilan militer.
Terkait ancaman sanksi kedinasan yang menanti tersangka, AF berpotensi dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan secara tidak hormat dari institusi militer. Kendati demikian, Yudi meminta seluruh elemen masyarakat untuk menghormati mekanisme peradilan yang tengah berjalan.
"Sesuai dengan ancamannya, mungkin pecat. Tapi mohon dapatnya rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya, nanti kita kawal bersama-sama," pungkasnya. (wpb)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Riau |








