Cuma Kantongi NIB, Tujuh Tempat Biliar di Pekanbaru Masuk Radar Pengawasan Tim Gabungan
![]() |
Operasi penyisiran ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, dengan menggandeng pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru. Petugas mendatangi sejumlah tempat usaha biliar untuk memastikan operasional mereka berjalan sesuai koridor hukum dan tidak memicu penyakit masyarakat.
Salah satu temuan paling mencolok di lapangan adalah kekeliruan pemahaman para pengusaha terkait legalitas dokumen. Banyak pengelola beranggapan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk membuka pintu bagi pelanggan.
"Dari sidak yang kita lakukan, masih banyak ditemukan berbagai kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan," tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).
Ia memaparkan, NIB sejatinya hanyalah identitas dasar yang diterbitkan lewat sistem perizinan daring. Sementara itu, arena biliar masuk dalam klasifikasi tingkat risiko menengah hingga tinggi. Sesuai aturan, pelaku usaha di sektor ini wajib melengkapi diri dengan sertifikat standar terverifikasi sebelum memutar roda bisnisnya.
Di luar urusan kertas kerja, kelayakan fasilitas fisik juga menjadi sorotan tajam. Petugas mendapati pengelola yang abai terhadap ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), ketiadaan jalur evakuasi yang jelas, hingga minimnya lampu penerangan darurat. Padahal, perlengkapan ini mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kebakaran darurat. Kenyamanan dasar seperti sirkulasi udara dan kebersihan toilet tak luput dari evaluasi tim penilai.
Tidak berhenti di situ, tim penegak peraturan daerah ini juga memeriksa penerapan standar operasional prosedur (SOP) internal karyawan. Pengawasan diperluas untuk memastikan tidak ada pelanggaran jam malam, larangan peredaran minuman keras, pembatasan usia pengunjung, hingga kepatuhan pembayaran pajak ke kas daerah.
Merespons berbagai temuan ini, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap para pengelola arena biliar. Langkah ini diambil guna memberikan tenggat waktu penyelesaian kewajiban perizinan yang masih tertunda.
Desheriyanto mengingatkan bahwa Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho telah membuka keran kemudahan bagi para investor. Namun, kemudahan birokrasi tersebut harus dibayar dengan kepatuhan hukum dari para pelaku usaha.
"Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik tanpa mengabaikan kenyamanan warga," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pekanbaru |











