Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Jerat Tersangka Baru dari Pihak Swasta
![]() |
| Tersangka baru kasus Bupati Muara Enim. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut tuntas keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kamis (2/7/2026), penyidik resmi menahan Fika, seorang Direktur di PT Millenium Solusi Abadi, yang diduga menjadi aktor penting dalam pengumpulan dana haram untuk proyek pengadaan.
Tersangka tampak digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif. Fika kini menyusul tersangka lain yang lebih dulu mendekam di balik jeruji besi, termasuk sang bupati serta oknum ASN dan rekanan swasta lainnya.
Praktik rasuah ini bermula dari upaya untuk menjaga hubungan antara perusahaan dengan oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tersangka menyerahkan uang Rp500 juta sebagai imbalan agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan, termasuk proyek smart board di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dana yang disalurkan melalui Fika dan Cory Erin Hardi tersebut diduga dialirkan ke kantong Bupati Edison. Sang bupati kemudian memanfaatkan dana suap tersebut untuk kepentingan memanipulasi penilaian dari oknum Badan Pemeriksa Keuangan guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi daerah yang dipimpinnya.
"ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui CRH, yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Perbuatan tersangka kini diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***








