Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Dinilai Cacat Formil, PTTUN Medan Cabut Putusan PTUN Pekanbaru Terkait BPR Fianka

Dinilai Cacat Formil, PTTUN Medan Cabut Putusan PTUN Pekanbaru Terkait BPR Fianka
Ilustrasi (net)
Senin, 22 Juni 2026 06:17 WIB

MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meraih kemenangan di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan permohonan mereka. Putusan ini praktis membatalkan kemenangan PT BPR Fianka Rezalina Fatma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sebelumnya.

Dibacakan 24 Oktober 2025, putusan perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN tersebut dengan tegas membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR. PTTUN Medan juga menolak seluruh isi gugatan yang diajukan oleh PT BPR Fianka Rezalina Fatma.

Duduk Perkara Sanksi Administratif

Gugatan ini dipicu oleh terbitnya Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 mengenai Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma.

Selain menolak gugatan, majelis hakim PTTUN Medan juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa dari PTUN Pekanbaru. Hakim menilai BPR Fianka telah membiarkan pencairan dana nasabah tanpa prosedur yang ketat dalam kurun waktu yang panjang.

"Kesalahan pertama dari segi administrasi pencairan dana nasabah yang sudah diakui secara tegas dalam posita gugatan karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudencial) melanggar SOP dalam waktu yang lama untuk mencairkan dana nasabah. Dan kesalahan kedua yang merupakan akibat dari kesalahan pertama adalah timbulnya kerugian konsumen deposan yang dananya dengan mudah dibobol pemegang saham minoritas sampai milyaran rupiah, namun belum semua tuntas dikembalikan secara sah dan berkeadilan," urai Hakim banding PTTUN Medan, Dr Mustamar, SH MH.

Abaikan Nasabah Pemicu Cacat Hukum

Hakim juga menilai PTUN Pekanbaru melanggar asas audi alteram partem saat mengeluarkan penundaan objek sengketa. Hal ini karena nasabah yang menjadi korban, yaitu Bie Hoi dan Halim Hilmy, tidak pernah dimintai keterangannya.

Akibatnya, Penetapan Penundaan Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR tanggal 30 April 2025 dicabut secara resmi. Nama Bie Hoi sendiri tercatat disebutkan sebanyak sembilan kali di dalam amar putusan PTTUN Medan tersebut.

"Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil," sambung Bie Hoi (9/6/26).

Tunggu Keputusan Mahkamah Agung

Menanggapi kemenangan di tingkat banding, pihak OJK Provinsi Riau menyebut proses ini masih akan ditentukan di tingkat Mahkamah Agung melalui jalur Kasasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa surat sanksi administratif OJK Provinsi Riau No.S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma, saat ini menjadi objek sengketa dan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara serta permasalahan hukumnya dalam proses Kasasi. Sehingga surat sanksi OJK tersebut diatas tetap berlaku sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)," papar Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, Senin (15/6/26).

Sementara itu, PT BPR Fianka Rezalina Fatma masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi mengenai kekalahan di tingkat banding ini. Kepastian hukum atas kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:baranewssumut.com
Kategori:Opini
wwwwww