Jejak Jaringan Perdagangan Rohingya, WNI Asal Aceh Ditangkap di Turki
![]() |
| Divisi Hubinter Polri menangkap seorang WNI berinisial HS di Turki (dok. Polri) |
JAKARTA – Aparat penegak hukum Indonesia mengungkap peran warga negara Indonesia dalam jaringan perdagangan orang lintas negara yang menyasar warga Rohingya. Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang WNI berinisial HS di Turki karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
HS ditangkap Rabu (21/1/2026) setelah masuk dalam daftar buronan internasional Interpol. Penangkapan dilakukan setelah HS diketahui melarikan diri dan menetap di Turki untuk menghindari kejaran aparat.
Ses NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut HS bukan pelaku biasa. Ia diduga memegang peran sentral dalam jaringan tersebut.
“Koordinator TPPO warga Rohingya ke luar negeri,” ujar Untung, Jumat (23/1/2026).
Menurut Untung, HS berperan mengatur masuknya warga Rohingya melalui jalur Aceh. Setelah itu, para korban disalurkan ke sejumlah negara tujuan dengan skema jual jasa per orang.
“Dia orang Aceh. Banyak warga Rohingya dimasukkan lewat Aceh, kemudian dikirim ke Malaysia, Kuala Lumpur, India, dan beberapa negara lain. Mereka dijual per kepala,” jelasnya.
Polri mengungkapkan Indonesia kerap dijadikan wilayah transit dalam jaringan ini. Mayoritas warga Rohingya diketahui ingin keluar dari Bangladesh dan menjadikan Indonesia sebagai titik singgah sementara.
“Indonesia sebenarnya hanya transit. Tujuan utama mereka Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Untung.
Penyidik menduga HS merupakan aktor kunci dalam sindikat TPPO berskala internasional yang memanfaatkan kerentanan warga Rohingya sebagai pengungsi. Saat ini, Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi korban ke berbagai negara. ***








