Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Propam Hukum 7 Brimob, Sopir Dalih Jalan Penuh Asap dan Lemparan Massa

Propam Hukum 7 Brimob, Sopir Dalih Jalan Penuh Asap dan Lemparan Massa
Tampang 7 anggota Brimob yang naik mobil rantis.
Jum'at, 29 Agustus 2025 19:20 WIB

JAKARTA – Sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, memunculkan pengakuan dari sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas korban. Dalam sidang terbuka Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025), sopir itu mengaku tidak menyadari keberadaan Affan di jalurnya.

“Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Saya tidak memperhatikan kanan kiri. Jadi, saya hantam saja karena massa penuh,” ujar sopir rantis saat diperiksa. Ia menambahkan, kondisi di lapangan dipenuhi asap sehingga jarak pandangnya terbatas. “Asap dalamnya penuh, jadi saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” lanjutnya.

Dalam ruang sidang, ketujuh anggota Brimob tampil mengenakan kaos oranye. Mereka diinterogasi oleh anggota Divpropam terkait pelanggaran dalam pengamanan aksi di kawasan DPR. 

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan seluruhnya terbukti melanggar kode etik. “Tujuh anggota tersebut dinyatakan melanggar kode etik kepolisian,” tegasnya.

Sebagai bentuk sanksi awal, mereka dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. “Kami Patsus selama 20 hari,” ucap Abdul Karim.

Hukuman ini menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat dalam mengendalikan aksi unjuk rasa yang berujung tragedi. Proses hukum lanjutan masih menunggu hasil investigasi lebih dalam terkait potensi pelanggaran pidana dalam insiden yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di Jakarta. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww