Sekolah Diminta Waspada, Disdik DKI Izinkan Siswa Belajar dari Rumah
![]() |
| Para pelajar tingkat SMA/SMK saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). (foto: inilah.com/ diana rizky) |
JAKARTA – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025), membuat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bergerak cepat. Sejumlah kebijakan diterapkan agar pelajar tidak terlibat dalam demonstrasi, termasuk memberi izin belajar dari rumah bagi siswa yang tinggal di kawasan sekitar Senayan.
"Kami mempertimbangkan faktor jarak sekolah dan kondisi lingkungan siswa. Jika orang tua mengajukan permohonan, anak boleh belajar dari rumah dengan tetap dipantau keberadaannya," kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, Kamis (28/8/2025).
Untuk mempertegas aturan, Disdik menerbitkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 tentang optimalisasi kegiatan belajar mengajar. Instruksi ini menindaklanjuti kebijakan Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 mengenai pengendalian penyampaian pendapat di muka umum.
Sejak Selasa (26/8/2025), pengawasan sudah dilakukan melalui komunikasi intensif antara sekolah dan orang tua. Monitoring diberlakukan mulai dari kehadiran siswa hingga kepulangan mereka ke rumah.
"Khusus sekolah swasta dengan murid yang rawan terprovokasi, kami melakukan pemetaan dan pendampingan lebih ketat," ujar Nahdiana.
Selain itu, koordinasi berjenjang dilakukan dengan kepala sekolah, perangkat daerah, serta aparat untuk meminimalisasi potensi pelajar bolos sekolah dengan alasan palsu.
Meski begitu, Disdik DKI belum menjelaskan sanksi yang akan dikenakan jika ada siswa tetap ditemukan ikut dalam aksi unjuk rasa.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Hukum |











