Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
9 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
2 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  Parlemen

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin PT Vale

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin PT Vale
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 06 Januari 2023 14:38 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, tidak merekomendasikan Pemerintah memperpanjang izin operasional PT. Vale yang habis dalam jangka waktu dekat ini. Kecuali PT Vale bersedia memperbaiki komitmen perbaikan kinerja hilirisasi dan meningkatkan kontribusi bagi Pemda dan masyarakat setempat.

Selama ini, kata Mulyanto, Komisi VII DPR RI banyak menerima masukan dari masyarakat terkait kinerja PT. Vale. Umumnya mereka mengeluhkan keberadaan PT. Vale yang dinilai tidak komit pada peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

"Komisi VII DPR RI bulan lalu pernah RDPU dengan 3 Gubernur dari Sulawesi, yakni Gubernur Provinsi Sulsel, Sulteng, dan Sultra. Semua gubernur menolak keras perpanjangan izin PT Vale ini. Alasannya, kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar tambang," terang Mulyanto, Jumat (6/1/2023).

Mulyanto menjelaskan, bila izin operasional PT. Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD. Jadi tanpa akuisisi, seratus persen saham otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD.

Sementara bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen. Dan tambahannya harus kita beli. "Hitung-hitungannya harus akurat, jangan sampai ada mark-up saham, agar uang negara tidak tersedot. Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT. Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh," tandas Mulyanto.

Untuk diketahui kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. PT Vele sendiri belum mengajukan ijin perpanjangan kontrak.

Sebelumnya terjadi penolakan untuk perpanjangan izin Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga gubernur ini kompak menyatakan aspirasi tidak memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww