Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
19 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
19 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Baznas Ingatkan Organisasi Pengelola Zakat Beroperasi Sesuai Aturan

Baznas Ingatkan Organisasi Pengelola Zakat Beroperasi Sesuai Aturan
Ketua Baznas RI Noor Ahmad dalam suatu kesempatan. (Foto: ist./baznas for gosumbar.com)
Kamis, 07 Juli 2022 16:11 WIB
JAKARTA - Otoritas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia dalam keterangan resmi yang dibaca di Jakarta, Kamis (7/7/2022) mengingatkan, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), terus mengoptimalkan peran melayani masyarakat.

Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Potensi Ekonomi Kurban Tembus 31,6 Triliun, Baznas Bersiap Jangkau Ujung Negeri

Baca Juga: Target Tinggi, Baznas dan MUI Beri Pembekalan Zakat di Pangkalpinang

LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Dunia Internasional Percaya, Baznas Diminta Salurkan Kurma

Baca Juga: Program Renovasi Rumah Baznas RI Digencarkan

Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.

"Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). Baznas juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui Baznas, UPZ dan LAZ resmi," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad di Jakarta, sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Baca Juga: UMKM Binaan Baznas Ramaikan Ajang Internasional Formula E

Baca Juga: Peran Baznas Bantu Penanggulangan Pandemi Diteliti Kalangan Internasional

Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Solok dan Baznas Bantu Diver Ojek Jadi Peserta BPJamsostek

Baca Juga: Baznas Berencana Buka UPZ di Seluruh Dunia

Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah.

"Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. Baznas tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas," ujar Noor.

Baca Juga: Presiden Imbau Pejabat Negara hingga Kepala Daerah Berzakat di Baznas

Baca Juga: Baznas dan Pimpinannya Raih Penghargaan TOP CSR

Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.

"Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. Baznas, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik," kata Noor.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Kampus
wwwwww