Baznas Ingatkan Organisasi Pengelola Zakat Beroperasi Sesuai Aturan
![]() |
| Ketua Baznas RI Noor Ahmad dalam suatu kesempatan. (Foto: ist./baznas for gosumbar.com) |
Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Potensi Ekonomi Kurban Tembus 31,6 Triliun, Baznas Bersiap Jangkau Ujung Negeri
Baca Juga: Target Tinggi, Baznas dan MUI Beri Pembekalan Zakat di Pangkalpinang
LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Dunia Internasional Percaya, Baznas Diminta Salurkan Kurma
Baca Juga: Program Renovasi Rumah Baznas RI Digencarkan
Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.
"Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, BAZNAS meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). Baznas juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui Baznas, UPZ dan LAZ resmi," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad di Jakarta, sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Baca Juga: UMKM Binaan Baznas Ramaikan Ajang Internasional Formula E
Baca Juga: Peran Baznas Bantu Penanggulangan Pandemi Diteliti Kalangan Internasional
Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Solok dan Baznas Bantu Diver Ojek Jadi Peserta BPJamsostek
Baca Juga: Baznas Berencana Buka UPZ di Seluruh Dunia
Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah.
"Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. Baznas tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas," ujar Noor.
Baca Juga: Presiden Imbau Pejabat Negara hingga Kepala Daerah Berzakat di Baznas
Baca Juga: Baznas dan Pimpinannya Raih Penghargaan TOP CSR
Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.
"Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. Baznas, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik," kata Noor.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Kampus |











