Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
11 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
13 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Tak Cukup Cuma Dibekukan, PKB Minta Pemerintah Berikan Efek Jera ke ACT

Tak Cukup Cuma Dibekukan, PKB Minta Pemerintah Berikan Efek Jera ke ACT
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y. (Foto: Istimewa)
Rabu, 06 Juli 2022 16:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y, menyampaikan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak cukup dibekukan, tapi harus ditindak tegas dengan memberi efek jera karena adanya indikasi penyelewengan dana kemanusiaan.

Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan temuan adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT (4/7/2022).

"Temuan PPATK ini mengindikasikan bahwa ACT telah melanggar Undang-Undang tentang Pengumpuan Uang atau Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961," kata Nurhuda, politikus PKB dari DAPIL Jawa tengah X.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961 ini mengatur aktivitas filantropi atau setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Selanjutnya, undang-undang ini dikuatkan dengan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang serta Keputusan Kementerian Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

Polemik tentang ACT mulai bergulir sejak adanya laporan majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Laporan tersebut mengindikasikan adanya donasi miliaran rupiah yang dihimpun dari dana umat dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi ACT.

"Kasus ini tentu sangat melukai hati umat. Selama ini mereka sudah mempercayakan dananya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang miskin dan membutuhkan. Dengan adanya penyelewengan dana maka sudah pasti akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ACT dan sejumlah lembaga filantropi lainnya di Indonesia," terang politikus PKB ini.

ACT adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang melakukan kerja-kerja filantropis, yang ijin usahanya di bawah Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat. Karena ACT telah melakukan pelanggaran, maka Kementerian Sosial bisa melakukan audit dengan melibatkan akuntan publik dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih lanjut, Nurhuda berharap agar Kementerian Sosial menindak tegas dan membekukan aktivitas ACT karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan dana umat untuk memperkaya diri para petinggi ACT. Kemudian aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan dan menindak secara hukum jika ada indikasi pelanggaran pidana.

Berbagai pihak juga mengapresiasi langkah cepat Densus 88 yang telah mengusut indikasi adanya aliran dana kepada teroris yang mengancam keamanan negara. "ACT harus segera dibekukan jika terindikasi mengalirkan dana masyarakat yang dikelolanya bagi aktivitas teroris. Mobilisasi dana masyarakat untuk kegiatan terorisme akan mengancam keamanan negara. Sehingga harus cepat diusut dan ditindak secara tegas," katanya.

Sudah saatnya masyarakat kritis dan selektif dalam menyalurkan dana untuk berderma. Selain ACT, masih banyak lembaga yang berkedok agama dan kemanusiaan, baik yang berbentuk yayasan yatim piatu, atau lembaga sosial lainnya. "Teliti sebelum berderma itu penting. Bagi masyarakat muslim yang ingin berderma, saya menyarankan untuk menyalurkan ke lembaga amil zakat dan terpercaya dan jelas track record-nya seperti LazizNU sesuai saran Gus Muhaimin Iskandar," pungkasnya.***

wwwwww