Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
18 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
21 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
3
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
4
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
5 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
5
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Negara Wajib Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat, Komnas HAM Mengingatkan

Negara Wajib Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat, Komnas HAM Mengingatkan
Ilustrasi penanganan kesehatan masa pandemi di IGD salah satu rumah sakit. (foto: dok. gonews.co/muslikhin effendy.)
Kamis, 22 Juli 2021 15:39 WIB
JAKARTA - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) RI, mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat.

Kewajiban negara tersebut, kata Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.

"Bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19," kata Mimin dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Kamis.(22/7/2021).

Mimin menjelaskan, pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat oleh negara saat ini, setidaknya dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya; Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19, baik itu ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara; Kedua yakni aksesibilitas. Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.

"Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas," ujar kata Mimin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Kampus, Kabar Bertuah
wwwwww