Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Kampus

Dipilih jadi Komisaris BUMN, Sekjen DPR: Tugas Negara

Dipilih jadi Komisaris BUMN, Sekjen DPR: Tugas Negara
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Senin, 19 Juli 2021 15:47 WIB
JAKARTA - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, merespons positif kabar dirinya dipilih menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), salah satu BUMN Indonesia. Baginya, jabatan sebagai Sekjen DPR dan Komisaris BUMN, sama-sama tugas dari negara.

"Apapun tugas dari negara akan dilaksanakan dengan baik," kata Indra kepada GoNEWS.co, Senin (19/7/2021).

Respons Indra tersebut, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan tugas Kesetjenanan DPR RI sebagai sistem pendukung parlemen akan tetap dijalankan dengan baik meski nanti dirinya dikukuhkan sebagai Komisaris BUMN.

Lebih jauh, kata Indra, sejauh ini dirinya tak mendapati adanya larangan bagi ASN (aparatur sipil negara) untuk menjabat Komisaris BUMN. Aturan mengenai jabatan Komisaris BUMN sudah ada dalam Peraturan Menteri BUMN 20/2020.

"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi," kata Indra.

Sebelumnya, beredar sebuah famplet ucapan selamat kepada Indra Iskandar atas pelantikan sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Ini adalah perubahan BUMN yang bergerak di bidang Klasifikasi, Independent assurance, Inspeksi, Pengujian, Supervisi dan Konsultansi dalam meningkatkan keselamatan dan keandalan infrastruktur maritim, energi dan industri lainnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus
wwwwww