Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
21 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
8 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
24 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
4
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
5
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
8 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Soal WNA Masuk RI, Luhut Bilang Kalau Nggak Ngerti Masalah Jangan Asal Ngomong!

Soal WNA Masuk RI, Luhut Bilang Kalau Nggak Ngerti Masalah Jangan Asal Ngomong!
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 06 Juli 2021 20:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang masih dibuka oleh pemerintah.

Pertama, Luhut menjelaskan bahwa semua orang asing yang datang ke Indonesia harus mempunyai kartu vaksinasi, sebagai bukti yang bersangkutan sudah divaksinasi hingga dosis kedua.

"Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dalam keterangan pers, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, sebelum datang ke Indonesia, WNA harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan juga akan dilakukan tes PCR kembali.

"Dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu, dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," jelas Luhut.

Prosedur yang serupa juga dilakukan di dunia. Namun masa karantinanya berbeda-beda, ada yang 8 hari, 14 hari, dan 21 hari. Berdasarkan hasil studi, lanjut Luhut, pemerintah menetapkan masa karantina di Indonesia bagi WNA selama 8 hari.

"Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong ya nggak ngerti masalah jangan terlalu cepat ngomong," tegasnya.

"Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, 'lo mau, gua nggak mau'. Nggak bisa begitu," tambah Luhut.***

wwwwww