Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
21 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
8 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
24 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
4
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
5
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
7 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Home  /  Berita  /  Kampus

Tegas! DPR Minta Spekulan Kebutuhan Medis Covid-19 Dihukum Sangat Berat

Tegas! DPR Minta Spekulan Kebutuhan Medis Covid-19 Dihukum Sangat Berat
Wakil Ketua DPR RI/Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./dpr ri)
Senin, 05 Juli 2021 00:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad tegas mengatakan, pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/7/2021), Ketua DPP Gerindra itu meminta penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Pasal 15 UU 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. "Yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Dasco.

"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah," kata Dasco.

Ia tak menyinggung satu pun kasus terkait hal ini, namun Ia menegaskan, "Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,".

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkas Dasco.

Sabtu lalu, Jubir Kemenko Marves RI, Jodi Mahardi mengatakan, tindakan menimbun dan melipatgandakan harga obat dan alat kesehatan di tengah pandemi saat ini, bisa disanksi dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah menerbitkan telegram penegakan hukum terhadap spekulan obat-obatan dan alkes terkait Covid-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus
wwwwww