Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
12 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
11 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Tak Patuhi Prokes, Polisi Diminta Proses Hukum Anggota DPR Guspardi Gaus

Tak Patuhi Prokes, Polisi Diminta Proses Hukum Anggota DPR Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 02 Juli 2021 15:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA), Azmi Syahputra mendesak pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau melakukan tindakan penyidikan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Polisi harus adil dan bergerak, agar tidak ada anggapan bahwa Polisi diskriminasi dan pengecualian dalam penegakan hukum dimasa Covid-19 ini, ujar Azmi Syahputra melalui keterangan persnya, Jumat (2/7/2021) di Jakarta.

Azmi menganggap, Guspardi Gaus telah melanggar protokol kesehatan dengan menolak karantna usaiĀ  bepergian dari luar negeri. "Aturannya kan jelas, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina," tegasnya.

Hal ini Kata Azmi, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021. "Maka setiap pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina 5x 24 jam," tegasnya lagi.

Apabila ini tidak dilakukan kata Azmi, yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman karena dalam surat edaran ini sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 5 ada kewajiban hukum sekaligus perintah bagi instansi yang berwenang untuk melakukan pendisiplinan bagi pelanggar, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan protokol kesehatan selama masa covid 19.

"Tindakan yang bersangkutan ini jelas dan terang-terangan adalah sebuah perbuatan pelanggaran, ada kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pelaku. Agar ada persamaan hukum, Anggota DPR ini harus dikenakan sanksi atas perbuatannya yang tidak menuruti perintah dan aturan satgas covid, perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP," tandasnya.

Proses hukum ini kata Dia, menjadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan yang sudah diterapkan Pemerintah. "Sehingga, disini terlihat ketegasan pemerintah dan bertujuan agar semua orang punya kesadaran hukum, dan kesadaran atas kesehatan, apalagi anggota dewan yang seharusnya bisa jadi teladan dengan memberikan contoh kepada masyarakat," paparnya.

Azmi juga mendorong, agar DPP PAN segera menjatuhkan sanksi kepada anggotanya tersebut. "Teguran saja tidak cukup, harus ada sanksi. Dan khusunya bagi lembaga kepolisian, harus mengusut dan memproses tuntas permasalahan ini," pungkas Azmi.

Untuk diketahui, Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus membuat heboh ruang rapat Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (1/7). Sebabnya, Guspardi mengaku tidak melakukan isolasi mandiri usai kembali dari luar negeri.

Guspardi mengatakan, baru saja kembali dari Kyrgyzstan. Namun menolak karantina dengan dalih yang harus menjalani karantina hanya untuk orang yang tinggal di luar negeri.

"Saya baru datang dari Kyrgyzstan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri," ujar Guspardi saat rapat hadir secara fisik dalam rapat Pansus RUU Otsus Papua di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/7).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP My Esti Wijayati yang turut hadir secara fisik khawatir dengan kehadiran Guspardi usai pulang dari luar negeri.

"Cuma Pak Gaus harus rapid test dulu karena dari luar negeri, saya deg-degan tadi, Pak Gaus dari luar negeri, jadi kita kalau mau deket-deket Pak Gaus agak ngeri-ngeri juga," ujar My Esti.

Senada dengan My Esti, anggota DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo juga khawatir dengan kehadiran fisik Guspardi. Heru meminta agar Guspardi dilakukan tes usap atau swab test.

"Pak Gaus ini harus di-swab dulu, atau isolasi mandiri dulu lah, saya setuju dengan Bu Esti tadi. Karena ini kondisi COVID sudah menggila. Saya kira kita nggak bisa memaksakan seperti ini terus," kata Heru.

"Pakai masker, Pak Gaus," ujar seorang lainnya yang tak tersorot kamera.***

wwwwww